TUGAS ISD II&III
1. Buatlah rangkuman tentang :
· Warga Negara
· Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Warga Negara dan
Negara
Seperti yang telah disebutkan pada bahasan mengenai negara,
rakyat adalah salah satu unsur penting dari negara. Rakyat adalah kumpulan
masyarakat yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu. Oleh karenanya, negara tanpa rakyat hanyalah
angan-angan.
Menurut Kansil, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
memiliki tempat tinggal pokok di negara tersebut. Sedangkan mereka yang bukan
penduduk hanya berada sementara waktu dan tidak berniat menetap di negara
tersebut.
Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, maka
digunakan asas kewarganegaraan
yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1. Kriterium
kelahiran
a. Kelahiran
menurut ayah/ibunya, disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang
menjadi warga suatu negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia
dilahirkan.
b. Kelahiran
menurut tempat kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium ini, seseorang
menjadi warga dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan
warga negara tersebut.
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki
kewarganegaraan negara lain.
Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali, tercantum
33 hak dan 8 kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2),
hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan
beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diakui negara
(Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda
warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing tidak
memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula
sebaliknya.
2.1 Pengertian
Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society )adalah
sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi
tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat”
sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah
masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
2.2 Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community.
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta
ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap
ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu; kehidupan keagamaan berkurang
bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang
penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota
kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan
paham politik, perbedaan agama dan sebagainya. Jalan pikiran rasional yang pada
umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi – interaksi
yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga
lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa, interaksi yang terjadi
lebih banyak berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar
kebutuhan individu perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota,
sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Masyarakat perkotaan biasa nya lebih cepat menyerap trend
yang sedang booming atau biasa disebut “gaul”. Tetapi terkadang
masyarakat perkotaan tidak memilih trend yang baik, jadi jika sedang booming langsung
menyerapnya tanpa memikirkan baik atau tidak nya. Maka nya kadang jika melihat
masyarakat kota yang seperti itu terlihat aneh bahkan lucu.
Ciri – Ciri Sosial
Mayarakat Perkotaan
Beberapa ciri sosial kehidupan masyarakat kota, antara lain:
·
Pelapisan
Sosial Ekonomi
Perbedaan tingkat pendidikan dan status sosial dapat
menimbulkan suatu keadaan yang heterogen. Heterogenitas tersebut dapat
berlanjut dan memacu adanya persaingan, lebih-lebih jika penduduk di kota
semakin bertambah banyak dan dengan adanya sekolah-sekolah yang beraneka ragam
terjadilah berbagai spesialisasi di bidang keterampilan ataupun di bidang jenis
mata pencaharian.
·
Individualisme
Perbedaan status sosial-ekonomi maupun kultural dapat
menimbulkan sifat “individualisme”. Sifat kegotongroyongan yang murni sudah
sangat jarang dapat dijumpai di kota. Pergaulan tatap muka secara langsung dan
dalam ukuran waktu yang lama sudah jarang terjadi, karena komunikasi lewat
telepon sudah menjadi alat penghubung yang bukan lagi merupakan suatu
kemewahan. Selain itu karena tingkat pendidikan warga kota sudah cukup tinggi,
maka segala persoalan diusahakan diselesaikan secara perorangan atau pribadi,
tanpa meminta pertimbangan keluarga lain.
·
Toleransi
Sosial
Kesibukan masing-masing warga kota dalam tempo yang cukup
tinggi dapat mengurangi perhatiannya kepada sesamanya. Apabila ini berlebihan
maka mereka mampu akan mempunyai sifat acuh tak acuh atau kurang mempunyai
toleransi sosial. Di kota masalah ini dapat diatasi dengan adanya lembaga atau
yayasan yang berkecimpung dalam bidang kemasyarakatan.
·
Jarak
Sosial
Kepadatan penduduk di kota-kota memang pada umumnya dapat
dikatakan cukup tinggi. Biasanya sudah melebihi 10.000 orang/km2. Jadi, secara
fisik di jalan, di pasar, di toko, di bioskop dan di tempat yang lain warga kota
berdekatan tetapi dari segi sosial berjauhan, karena perbedaan kebutuhan dan
kepentingan.
·
Pelapisan
Sosial
Perbedaan status, kepentingan dan situasi kondisi kehidupan
kota mempunyai pengaruh terhadap sistem penilaian yang berbeda mengenai
gejala-gejala yang timbul di kota. Penilaian dapat didasarkan pada latar
belakang ekonomi, pendidikan dan filsafat. Perubahan dan variasi dapat terjadi,
karena tidak ada kota yang sama persis struktur dan keadaannya.
2.3 Pengertian
Masyarakat Pedesaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia masyarakat desa
adalah masyarakat yg penduduknya mempunyai mata pencaharian utama dl sektor
bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dr kesemuanya itu, dan yg
sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu.
Ciri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai berikut:
1. Sistem kehidupan umumnya bersifat kelompok
dengan dasar kekelurgaan (paguyuban).
2. Masyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal
mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang
lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas
wilayahnya.
4. Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya
bertani.
5. Faktor geografis sangat berpengaruh terhadapa
corak kehidupan masyarakat.
6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh
dari tempat tinggal.
2.4 Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota.
Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan
dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota
terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak,
serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai
sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak
mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada
ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam
suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa
solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti ada
kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.
Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing
dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting,
serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain.
Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam
hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran
komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal,
mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan,
ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.
2. Analisis berita, bisa dimbil online naupun
offline tentang:
·
Tentang pemuda
·
Tentang kriminalitas
oleh pemuda
·
IPTEK oleh pemuda
Tentang
Pemuda: http://www.viva.co.id/berita/politik/721303-ketua-mpr-terima-delegasi-kepedulian-masyarakat-lampung
Dalam link
tersebut terdapat sebuah berita yang yang terdapat sebelas orang pemuda yang
bergabung dalam sebuah organisasi.
Tentang Kriminalitas
oleh pemuda: http://regional.kompas.com/read/2017/09/09/23272671/polisi-tangkap-enam-pengeroyok-pemuda-di-sukabumi
Dalam link
tersebut terdapat sebuah berita criminal yang dilakukan oleh 6 orang pemuda
yang ingin membunuh seorang pemuda.
Tentang IPTEK
oleh pemuda:
Dalam link
tersebut terdapat sebuah berita IPTEK oleh pemuda yang menjelaskan bahwa Indonesia
bisa menjadi Negara maju jika Indonesia bisa menguasai ilmu pengetahuan
teknologi (IPTEK).
Komentar
Posting Komentar